Wedding (pernikahan) adalah fitrah tiap-tiap manusia di dunia.
Pernikahan (wedding), di dalam Islam, mengesahkan ikatan antara dua insan sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah. Perhargaan Islam terhadap pernikahan terlihat salah satunya pada sabda Rasulullah Muhammad SAW : "Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi."
Pernikahan (Wedding) dalam islam merupakan amal kataatan kepada Allah SWT, sebagai Mitsaqon gholido yaitu perjanjian besar yang disaksikan oleh Allah. Rasulullah memberikan kemudahan bagi kaum Muslimin untuk menuju jenjang pernikahan/wedding dengan menekankan hakekat pernikahan sesungguhnya daripada sebatas acara seremonial.
Rasulullah memberikan contoh praktis dan sederhana untuk prosesi pernikahan yaitu AKAD NIKAH (Hablum Minallah) dan WALIMATUL 'URUSY (Hablum Minannas).
Akad Nikah merupakan perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melakukan pernikahan dalam bentuk Ijab (penyerahan dari wali perempuan) dan Qabul (penerimaan dari pihak laki-laki). Sebelum dilangsungkan akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah nikah atau khutbatul hajah.
Walimatul 'Urusy (resepsi) hukumnya sunnah muakaddah, Rasulullah bersabda: "Semoga Allah memberkati pernikahan mu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing". Walimah bertujuan agar masyarakat mengetahui pernikahan yang berlangsung sehingga tidak terjadi fitnah. Walimatul 'Urusy ini sebaiknya dihindari hal-hal yang tidak ada tuntutan dan ajaran dalam Islam.
Oleh karena itu kami menyadari pentingnya islamic wedding organizer yang membantu pasangan muslim mempersiapkan akad nikah dan walimatul 'urusy sesuai dengan syar'i.

0 komentar:
Posting Komentar